Laman Muka

Web Hosting Gratis

Free Website Hosting

Friday 6 April 2007

Diskusi Wartawan Kesejahteraan dan Amplop

Saya sepakat dengan Rizanul, bahwa kita harus memperjuangkan kesejahteraan wartawan, tetapi juga sekaligus kita harus mulai bebenah diri untuk tidak melakukan dan membiarkan pelanggaran terhadap hukum dan kode etik yang kita buat sendiri.

Jalan keluarnya adalah sebuah diskusi (dalam arti luas ) melalui berbagai saluran dan berbagai tingkatan untuk menentukan rencana dan lengkah bersama menuju ke sana meliputi, perusahaan pers, pemerintah, masyarakat dan wartawan sendiri (baik secara individu, kelompok dan organisasi).

Permasalahanya bagaimana langkah praktisnya, saya kira melalui forum ini dan forum lainya bisa kita muali untuk berdiskusi.

Wassalam

Kaka Suminta

On 4/6/07, Rizanul Arifin <rizanularifin@yahoo.com> wrote:

Aneh, saya kok merasa aneh ketika ada wartawan tidak sejahtera menerima amplop dipersalahkan. Padahal perilaku itu terpaksa dilakukannya untuk bisa bertahan hidup.
Seharusnya pemerintah yang memberikan izin usaha sebuah penerbitan tanpa modal memadailah yang harusnya kita tuntut.

Kenapa begitu? Sebab seharusnya pemerintah harus berani mematok batasan modal dan kemampuan sebuah perusahaan saat dia didirikan, baik untuk umum maupun penerbitan pers. Dengan demikian, jaminan penghasilan atau kasarnya upah buruhnya bisa diberikannya sesuai ketentuan minimal pengupahan. Kalau perusahaan yang akan didirikan dianggap tidak cukup kuat, maka sepatutnya pemerintah, dalam hal ini departemen/institusi teknis yang berwenang tidak memberikan izin usahanya.

Tapi kenyataanya, saat ini, terutama di Medan, masih ada perusahaan penerbitan pers yang berdiri dan muncul bermodal alakadarnya. Dampaknya, pekerjanya terpaksa digaji alakadarnya pula. Itu masih untung. Tidak jarang malah pekerjanya yang membiayai setiap penerbitan.

Kalau sudah begini, maka amplop jadi jawaban atau bahkan tuntutan. Dan celakanya tuntutan itu ada pula yang bersumber dari perusahaan penerbitnya. Perusahaan hanya menyediakan nama, lembaga dan izin usaha penerbitan. Selanjutnya perusahaan menjual kartu pers dan mewajibkan personilnya menyetorkan biaya cetak untuk setiap berita yang dimilikinya.

Selesai? Belum, sebab setelah hasil reportase para kru dicetak, sebuah beban baru buat para kru muncul. Mereka diwajibkan mampu menjualnya. Maka sebuah masalah selain amplop muncul. "Pemaksaan" - karena terkadang ada sedikit ancaman untuk mengorek dan memberitakan kesalahan calon pelanggan - berlangganan atau membeli hasil pekerjaan wartawan pun muncul.

Kalau begini masalahnya jauh lebih rumit dari sekedar amplop.

----- Original Message ----
From: johan iskandar

Betul Bung...

Seharusnya yang perlu diperjuangkan adalah KESEJAHTERAAN para wartawan.

Jangan sampai profesi Wartawan semakin terpuruk gara-gara ulah sejumlah oknum yang sengaja MELACURKAN profesi.

Anggota AJI dan PWI sudah saatnya berjuang bahu membahu mewujudkan ini.

Sayangnya, sebagian dari para wartawan juga bersikap oportunis..berteria k jika keinginanya tak terpenuhi dan diam membisu seperti patung jika pemilik modal melempar sepotong tulang untuk sedikit mengganjal perut.

Sirikit Syah yahoo.com> wrote:

Namun, aku amat sangat mendukung bila organisasi besar seperti AJI atau pun PWI berani untuk berhadapan dengan pemodal-pemodal media (dus, pemilik industri) dan menyuarakan kampanye kesejahteraan wartawan (Aku cemas saat menulis ini, duh organisasi-organisa si pers tersebut berani ndak ya?).

Saya bersama Lembaga Konsumen Media tak henti-hentinya mengingatkan semua insan pers, wartawan maupun pemilik media, bahwa ada Pasal 10 dalam UU Pers yang harus dipatuhi, yaitu "pengusaha media harus mensejahterakan karyawan/wartawanny a". Bila tak sanggup, tak usah bikin usaha media. As simple as that. Wartawan, berani gak, terus-terusan mengangkat topik ini?Beranikah kita melakukan oto kritik dan berjuang dilingkaran kita sendiri? BIla kampanye "Sejahterakan kami!"berhasil, maka sudah selayaknya di UU PERS dicantumkan hukuman berat bagi wartawan yang menerima amplop.

Dalam UU Pers Pasal 7 disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik wartawan. Bila salah satu kode etik bunyinya "jangan terima amplop", dan wartawan masih menerima amplop, maka wartawan sudah melanggar UUPers, bukan? Saya sendiri keberatan dengan adanya pasal etika dalam UU. Etika kok diatur dalam undang-undang.

Saya malah mengusulkan, ulah wartawan pencemar nama baik, penyebar fitnah (libel) yang setelah bersalah lalu kampanye "jangan kriminalisasikan kami" dan tak mau diperkarakan dengan pasal KUHP, harus diatur dalam UU Pers. UU yang selalu DIMINTA untuk dipakai itu BELUM punya pasal yang berkaitan dengan hal-hal tersebut. Agar semua pihak happy (wartawan senan kalau diatur oleh UU Pers, bukan KUHP; dan korban pers juga senang wartawan/pers tidak bebas begitu saja tetapi tetap berurusan dengan hukum), satu-satunya jalan adalah memasukkan pasal libel ke dalam UU Pers. Kita (pers) bisa saja mengatur hukuman yang seringan-ringannya kalau mau. Intinya, yang bersalah mesti dihukum, bukan?

salam,

sirikit syah

In May Facebook